Dua Anggota Brimob Terancam Hukuman Seumur Hidup

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 10 Mei 2014 | 07:35 WIB
Dua Anggota Brimob Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ilustrasi senjata api. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan tindak pidana dua anggota Brimob Biak berinisial VL dan NM pelaku penembakan Pratu Wardi Deni, prajurit Paskhas Bataliyon 468 Sarotama di lokasi pasar malam pada Minggu(27/4/2014).

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardana membenarkan SPDP kasus penembakan korban prajurit Paskhas Pratu Wardi sudah diterima Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri.

"Kasus penembakan dengan pelaku. Dua anggota Brimob menjadi perhatian masyarakat Biak sehingga akan ditangani secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Made Ardana.

Ia mengakui sesuai petunjuk Kejaksaan kepada penyidik pasal dakwaan yang dituduhkan kepada dua personel Brimob Biak VL dan NM yakni pasal 340, 351 junto pasal 55 KUHP.

Kedua pelaku anggota personel Brimob. Subden Biak, lanjut Kajari Made Ardana, jika dijerat dengan pasal pembunuhan berencana maka ancaman hukuman seumur hidup.

"Kejaksaan siap melanjutkan kasus penembakan prajurit Paskhas Pratu Wardi Deni hingga ke lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Biak," tegas Kajari Made.

Ia mengakui untuk menangani sidang kasus penembakan prajurit TNI di Pengadilan Negeri pihak Kejaksaan Negeri telah membentuk tim jaksa penuntut umum.

"Perkara pidana penembakan ini segera diusut tuntas sehingga dua anggota Brimob yang dituduh melakukan penembakan dapat dikenakan hukuman sesuai perbuatannya," ungkap Made.

Kasus penembakan Pratu Wardi Deni terjadi di areal pasar malam jalan Mandiri Distrik Biak Kota pukul 03.15 Minggu dini hari 27 April 2014 mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian dengan luka tembak di bagian alias mata. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI