Boediono: Tidak Pernah Ada Titipan dari Sana Sini

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 09 Mei 2014 | 20:18 WIB
Boediono: Tidak Pernah Ada Titipan dari Sana Sini
Wakil Presiden RI Boediono jadi saksi kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jumat (9/5/2014) [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden RI Boediono yakin langkah yang diambil melalui rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan yang terbaik pada waktu itu. Karena ketika itu, katanya, bangsa Indonesia sedang terancam krisis ekonomi.

"Saya merasakan, keputusan itu benar dalam konteks menangani situasi yang sangat sangat mendesak," kata Boediono ketika bersaksi dalam kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/4/2014).

Pernyataan Boediono kemudian memancing hakim anggota Anas Mustakim untuk bertanya lebih lanjut mengenai keputusan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Menurut hati nurani saksi, kan anggota KSSK, apa sudah tepat keputusan KSSK tanggal 21 November," kata Anas.

Boediono dengan lugas menjawab:

"Apa yang menjadi pendapat saya, hati nurani apalagi menyangkut masalah besar, masalah kenegaraan selalu dari hati saya. Tidak pernah ada titipan dari sana sini, dari saya sendiri."

Wakil Presiden Boediono hari ini, memenuhi undangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Boediono menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi Bank Century, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Boediono akan dimintai keterangan terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp698 miliar dan dana talangan Rp6,7 triliun yang dikucurkan ke Bank Century pada November 2008.

Dalam surat dakwaan Budi Mulya, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI pernah menandatangani Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI