Suara.com - Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengamankan Hay (60), seorang dukun warga Desa Karang Dima, Kecamatan Badas, yang diduga mencabuli istri keponakannya. Pencabulan itu diduga dilakukan ketika menjalankan praktik pengobatan.
"Pengamanan dilakukan pada Kamis (8/5/2014) malam. Kami langsung menjemput terduga agar tidak menimbulkan persoalan baru," kata Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman di Sumbawa Besar, Jumat (9/5/2014).
Dia melanjutkan, hingga kini pihaknya masih meminta keterangan suami korban, AP, sebagai saksi pelapor. Sedangkan korban belum dimintai keterangan.
"Jadi belum ada keterangan yang mengarah pada tersangka, dan kami masih menggali keterangan saksi-saksi lainnya," ujar Karsiman.
Sementara itu, Hay yang hendak dikonfrontir soal tuduhan dugaan pencabulan, enggan berkomentar. Hay beralasan putranya melarang memberikan keterangan kepada siapapun, kecuali pihak kepolisian.
"Saya tergantung anak saya, dan saya sudah dilarang untuk bicara," kata Hay yang berbicara menggunakan Bahasa Samawa (Sumbawa).
Terungkapnya kasus pencabulan itu, berawal dari pengakuan korban kepada suaminya, AP, tentang perbuatan tidak senonoh Hay saat mengobati dirinya. (Antara)