Suara.com - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang oknum guru sekolah dasar (SD) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, Jumat (9/5/2014), mengatakan oknum guru olah raga yang masih berstatus honorer berinisial Am (50) itu ditangkap berdasarkan laporan salah seorang orang tua murid yang mengaku anaknya telah dicabuli.
"Oknum guru itu kami tangkap di sekolah tadi pagi, Jumat (9/5/2014). Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua murid yang mengaku anaknya yang saat ini duduk di kelas IV telah dicabuli sejak duduk di kelas III SD," ungkap Feby DP Hutagalung.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, oknum guru sebuah SD di Jalan Awang Long Samarinda itu telah melakukan pencabulan terhadap lebih 10 muridnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, selama enam tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah itu, Am mengaku telah mencabuli lebih 10 orang muridnya.
"Namun kami masih mendalami pengakuan oknum guru tersebut sebab selama kurung waktu itu tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak. Sejauh ini, baru dua orang korban yang kami periksa," katanya.
Saat ini Am masih diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Oknum guru itu dijerat pasal 81 dan 82Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Antara)