Suara.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Jumat siang.
"SK pemberhentian bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas gubernur Banten," kata Mendagri.
SK pemberhentian tersebut sebelumnya diusulkan setelah Mendagri mendapatkan nomor registrasi perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.
"Nomor registrasi perkara itu dicantumkan di dalam Surat Keputusan Presiden pemberhentian sementara Gubernur Banten," kata Didik.
Pada Selasa (6/5/2014), Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait upaya penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Atut didakwa memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil agar memuluskan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang ditangani MK.
"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sebesar Rp1 miliar kepada hakim, yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk memengaruhi putusan perkara," kata jaksa penuntut umum KPK Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atut diketahui sejak Maret 2013 mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin. Namun, pasangan tersebut kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU pada tanggal 8 September 2013. (Antara)