Misbakhun Kecewa Boediono Sering Lupa di Pengadilan Tipikor

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 09 Mei 2014 | 15:59 WIB
Misbakhun Kecewa Boediono Sering Lupa di Pengadilan Tipikor
Wakil Presiden RI Boediono hadir sebagai saksi kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan anggota Timwas Century, Misbakhun, turut hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk menyaksikan secara langsung kesaksian Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century, Jumat (9/5/2014).

Ketika dimintai tanggapan oleh wartawan di sela-sela jalannya persidangan, Misbakhun mengaku kecewa dengan sikap Boediono.

"Yang mengecewakan saya adalah ternyata kita punya wakil presiden pelupa, ini menjadi tantangan untuk kita kalau anda pelupa bisa jadi wakil presiden," kata Misbakhun.

Salah satu contohnya adalah ketika Boediono mengatakan telah melaporkan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008 kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Namun, Boediono mengaku tidak ingat bila dirinya melaporkan kepada JK bahwa Bank Century dirampok pemiliknya, Robert Tantular. "Saya tidak ingat yang mulia."

Misbakhun menambahkan mengenai disposisi Siti Fajriyah yang diakui oleh Boediono.

"Isi disposisi adalah sesuai dengan pandangan Pak Boediono yang selama ini sudah pernah disampaikan, artinya tidak boleh ada bank gagal dan Bank Century harus diselamatkan," katanya.

Boediono memenuhi undangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi bagi terdakwa kasus korupsi Bank Century, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Boediono dimintai keterangan terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp698 miliar dan dana talangan Rp6,7 triliun yang dikucurkan ke Bank Century pada November 2008.

Dalam surat dakwaan Budi Mulya, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI pernah menandatangani Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI