Suara.com - Wakil Presiden Boediono pagi ini, Jumat (9/5/2014), bakal memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) buat Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.
Boediono pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 2008 saat dana bailout atau dana talangan buat Bank Century dikucurkan senilai Rp6,7 trilyun. Sementara Budi Mulya menjabat Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) sebagai bawahan Boediono.
Boediono dijadwalkan memberikan keterangan pada pukul 08.30 WIB atas pengajuan jaksa penuntut umum.
Persiapan dan pengamanan di Gedung Tipikor diperkirakan bakal berlangsung ketat, mengingat sejak kemarin sore, Kamis (8/5/2014), gladi resik atas pengamanan sudah dilakukan.
Boediono adalah pejabat ketiga yang pernah diperiksa berkaitan dengan Century. Sebelumnya Tipikor telah meminta keterangan kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam kesaksiannya Sri Mulyani menyampaikan, kalau BI punya peran besar merekomendasikan potensi bank gagal untuk segera mendapat bantuan agar tidak merembet menjadi krisis besar.
Sri Mulyani menjelaskan ada 23 bank yang dilaporkan oleh BI, lima diantaranya masuk dalam kategori berpotensi menjadi bank gagal, termasuk Century.