Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan tujuh orang yang sempat ikut diperiksa terkait kasus dugaan suap Bupati Bogor Rachmat Yasin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh orang itu di antaranya adalah supir dan ajudan bupati yang juga sempat digelandang ke KPK saat proses penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2014).
Mereka diperbolehkan pulang setelah dimintai keterangan menyusul penetapan status tersangka terhadap tiga orang yakni Rachmat Yasin, Muhammad Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor dan Franciscus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
"Dan karena sudah selesai diperiksa, tiga ditetapkan tersangka yang lainnya diperbolehkan untuk meninggalkan kantor KPK," ungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Sementara Ketua KPK Abraham Samad memastikan keterlibatan Yohan Hap sebagai pemberi suap.
Suap diberikan untuk memperlancar izin pembebasan lahan di Puncak, Bogor.
Total uang suap yang diberikan kepada bupati sebesar Rp4,5 miliar yang diberikan lewat cara mencicil tiga kali.
Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Rachmat Yasin yang juga Ketua DPD PPP Jawa Barat ini diciduk di rumahnya, sedangkan dua lainnya ditangkap di restoran di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.