Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dan Kepala Dinas Pertanian Kehutanan Kabupaten Bogor MZ, serta FXY karyawan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka kasus korupsi suap, terkait pembebasan lahan dan aturan tata ruang di Puncak dan Cianjur.
Penetapan itu diputuskan pascaekspose kasus penyidik dan pimpinan KPK sehari setelah penangkapan.
"Pada tanggal 7 Mei 2014 sekitar pukul 16.30, Tim Satgas telah menangkap tersangka RY sebagai Bupati Bogor, selain itu KPK juga menyita barang bukti sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di KPK, Kamis (8/5/2014).
Menurutnya tersangka RY dikenakan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 KUHP.
Sementara MZ telah melanggar pasal 12 a atau b pasal 5 pasal 11 UU tpk dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Sedangkan BY sebagai wakil dari PT. BJA melanggar pasal 5 ayat 1 a b pasal 13 UU no 31 tahun 99 UU no 20 tahun 2011.
Rachmat Yasin ditangkap di rumahnya di Perumahan Yasmin Kota Bogor, sementara dua tersangka lainnya ditangkap di sebuah restoran di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.