Suara.com - Sejak Rabu (7/5/2014) malam sampai hari ini, Kamis (8/5/2014), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin. Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat itu ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Sentul, Bogor.
"Proses pemeriksaan sudah hampir selesai," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status Yasin.
Yasin ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (7/5/2014). Politisi PPP ini dijemput petugas dari rumahnya di kawasan Perumahan Taman Yasmin Sektor III, Jalan Wijaya Kusuma Rata, Nomor 103, Kelurahan Curuk Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Ia ditangkap lantaran diduga menerima uang suap terkait dengan Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) di Puncak, Bogor, dan Cianjur. Penangkapan Yasin bermula dari tertangkapnya pihak swasta, Francis Xaverius Yohan, dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhamad Zairin, di salah satu restoran kawasan Sentul, sekitar jam 16.15 WIB.
Penyidik menemukan uang senilai miliaran rupiah saat penangkapan. Setelah ditangkap, Yasin langsung dibawa ke Rutan KPK di Jalan Rasuna Sahid, Jakarta Selatan.