Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, perlu aksi nyata dalam sebuah gerakan nasional antikejahatan seksual terhadap anak. Gerakan ini akan dibentuk pada bulan ini juga. Jika perlu, kata SBY, akan dibuat peraturan perundang-undangan khusus antikejahatan seksual.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (8/5/2014) siang. Rapat khusus membahas langkah bersama mengatasi maraknya kejahatan seksual terhadap anak akhir-akhir ini.
"Telah saya tetapkan dan putuskan sejumlah langkah-langkah yang akan kita ambil, disamping yang telah dilakukan sekarang, agar benar-benar kita melakukan gerakan nasional untuk pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual pada anak," kata Presiden SBY, seperti dilansir dari laman Presiden.ri.go.id, Kamis (8/5/2014).
Rehabilitasi terhadap anak-anak yang menjadi korban juga sangat penting, terutama secara mental. Selain itu, diperlukan juga penguatan, revisi, dan penyempurnaan undang-undang dan peraturan. "Harapan saya bersama-sama DPR RI, kalau ini merupakan UU bisa dilakukan percepatan karena urgensi hadirnya UU tersebut," lanjut SBY.
Untuk menjadi gerakan nasional perlu pelibatan banyak elemen dalam edukasi dan sosialisasi. Selain pemerintah dan komisi-komisi terkait, dibutuhkan juga kontribusi dari organisasi-organisasi perempuan, komunitas pakar, organisasi keguruan, dunia usaha, komunitas pers, relawan, dan komunitas masyarakat lokal. Presiden juga menggarisbawahi pentingnya peran Ketua RT, RW, Lurah, dan Kepala Desa karena mereka akan yang mengerti apa yang terjadi di rumah-rumah.
"Itulah yang akan kita ajak menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan gerakan nasional antikejahatan seksual terhadap anak," jelas SBY.