Suara.com - Komisi Anti-Korupsi Nasional Thailand menemukan bahwa mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra terbukti lalai dalam skandal korupsi skema pembelian beras di negeri tersebut. Atas kasus itu, Yingluck terancam mendapat larangan berpolitik dari Senat.
"Komisi Anti-Korupsi Nasional sudah melakukan penyelidikan dan sudah ada cukup bukti untuk mengajukan kasus ini... Kini kami akan mengajukannya ke Senat," kata Panthep Klanarong, kepala Komisi Anti-Korupsi Nasional Thailand hari Kamis (8/5/2014).
Jika terbukti bersalah oleh Senat, Yingluck bisa dilarang terjun ke dunia politik selama lima tahun. Nasib Yingluck bisa diibaratkan dengan istilah sudah jatuh tertimpa tangga. Keputusan komisi tersebut muncul sehari setelah Yingluck dicopot Mahkamah Konstitusi dari jabatan perdana menteri atas dakwaan penyalahgunaan wewenang.
Terkait skema pembelian beras tersebut, pemerintahan Yingluck membeli beras dari petani dalam negeri dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasaran. (Reuters)