Suara.com - Inisiator dan Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo menilai, kesaksikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Pengadilan Tipikor mengungkap inkonsistensi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)-Bank Indonesia tentang alasan utama mem-bailout bank Century.
Dalam kesaksiannya, JK mengatakan, Gubernur BI Boediono menjawab bailout dilakukan karena Robert Tantular mengambil uang dari Century. Tetapi, pada kesempatan lain, Boediono dan mengemukakan ancaman krisis ekonomi sebagai alasan utama mem-bailout Century. Di sinilah terlihat inkonsistensi Boediono-Sri Mulyani.
“Sri Mulyani tampaknya ingin menyeret JK ke dalam pusaran ekses itu dengan mengaku telah mengirim pesan singkat (SMS) mengenai penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada JK. Namun, dia tak bisa membuktikan SMS yang dikirimkannya tersebut,” kata Bambang dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Kamis (8/5/2014).
Menurut dia, pengakuan itu patut dilihat sebagai kebohongan yg bermotif melimpahkan masalah ke pundak JK. Padahal JK dari awal tdk pernah dilibatkan dalam pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Bambang menambahkan, kesaksian Jusuf Kalla juga semakin mengungkap pengakuan bersalah Menkeu/Ketua KSSK Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono dalam menangani bank kecil bernama Bank Century itu.
“Dalam pertemuan mendadak dengan JK pada 25 Nov 2008, baik Sri Mulyani maupun Boediono sebenarnya sudah mengaku ada yang salah dalam menangani Bank Century. Keduanya tak bisa lagi mengendalikan ekses penyelamatan Century karena langsung membengkak dari Rp.632M yang disetujui menjadi Rp.2,7 triliun dalam waktu dua hari,” katanya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, Bank Century tidak layak mendapatkan dana talangan dalam program penjaminan dana nasabah oleh pemerintah (blanket guarantee) apabila terbukti telah terjadi kesalahan manajemen.
Hal itu diungkapkan Jusuf Kalla saat menjadi saksi dalam siding kasus korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan bank gagal berdampak sistemik Bank Century untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/5/2014).
Menurut JK, kebijakan blanket guarantee diberikan untuk menjamin dana nasabah di perbankan yang tengah mengalami kesulitan likuiditas. Pada rapat 25 November 2008, JK diberitahu bahwa Bank Century mengalami kesulitan likuiditas sehingga perlu diberikan dana talangan (bailout).
Namun, ketika itu JK tidak diberitahu bahwa kesulitan yang dialami oleh Bank Century karena kesalahan yang dilakukan oleh pemilik Bank.