Suara.com - Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/5/2014), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan ada tindakan kriminal di kasus Bank Century.
Hal ini diungkapkan JK setelah ia mendapatkan laporan dari Sri Mulyani yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Boediono yang ketika itu masih menduduki posisi Gubernur Bank Indonesia.
Kemudian JK mengungkapkan ada dana talangan kepada Bank Century senilai Rp2,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
JK menerima laporan tersebut setelah empat hari Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Setelah empat hari, Menteri Keuangan dan Gubernur BI melaporkan kepada saya tentang masalah Century. BI bilang kalau pemiliknya yang mengambil uangnya, makanya saya bilang itu tindakan kriminalisasi," kata JK.
JK menambahkan setelah menerima laporan, dia langsung menghubungi Kapolri dan memerintahkan untuk menangkap Robert Tantular.
"Saya telepon Pak Kapolri untuk segera tangkap Robert Tantular," katanya.
Hari ini, JK memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Bank Century dengan terdakwa bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.