Polda Jabar Kejar Pelaku yang Menyodomi Emon

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2014 | 05:15 WIB
Polda Jabar Kejar Pelaku yang Menyodomi Emon
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Polda Jawa Barat Irjen M Iriawan menginstruksikan kepada anggotanya yang bertugas di Polres Sukabumi Kota untuk segera menangkap dua pelaku kekerasan seksual lainnya terkait kasus pelaku sodomi Emon.

"Pihak Polres Sukabumi Kota sudah mendapatkan informasi tentang identitas kedua tersangka dan saat ini sedang dalam pencarian yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Satuan Reskrim setempat dan kami yakin dalam waktu dekat ini kedua tersangka itu akan tertangkap," kata Iriawan saat jumpa pers di Sukabumi, Rabu (7/5/2014).

Menurutnya penangkapan kedua pelaku tersebut diharapkan bisa mengungkap seluruh kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon kepada anak di bawah umur di Kota Sukabumi.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka tersebut merupakan pelaku kekerasan seksual yang juga dilakukan terhadap tersangka Emon.

Selain mencari dua tersangka baru tersebut, pihaknya juga saat ini tengah mencari buku harian Emon yang diduga berisi catatan tersangka soal nama-nama korban yang pernah dilecehkan atau mendapatkan kekerasan seksual dari Emon.

Jika kedua pelaku sudah tertangkap dan buku harian Emon ditemukan, diharapkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini bisa segera selasai.

Iriawan mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota, tidak seluruh korban yang melapor mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Emon.

Dari hasil pendataan sementara,  18 anak mengalami kekerasan seksual dengan dengan cara disodomi, 1 anak dianiaya tersangka karena menolak melayani Emon, 10 anak hanya sebatas dirayu, 33 anak dicabuli oleh Emon seperti diraba-raba bagian sensitifnya.

"Untuk saat ini di wilayah hukum Polda Jabar, ada dua kasus paedofil lain yang tengah kami selidiki yakni di Garut dan Sumedang. Khusus untuk kasus Emon, kami menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni dengan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 292 KUP jo Pasal 64 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Iriawan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI