Pendiri Website Liberal di Arab Saudi Dihukum 10 Tahun Penjara

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2014 | 04:02 WIB
Pendiri Website Liberal di Arab Saudi Dihukum 10 Tahun Penjara
Ilustrasi cambuk (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun atas Rafi Badawi, pendiri dan editor sebuah forum online yang mendiskusikan peran agama di kerajaan Islam itu, demikian dilaporkan kantor berita Saudi, Rabu (7/5/2014).

Badawi, yang mendirikan website Free Saudi Liberals, pada Juli 2013 lalu dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun penjara dan dicambuk 600 kali. Setelah naik banding, dia malah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan 1000 kali pecutan cambuk.

Tidak hanya itu, pengadilan kota Jeddah juga memberi denda sebesar 1 juta riyal atau sekitar Rp3 miliar. Adapun website yang dibikin Badawi sudah ditutup sejak dia pertama kali diadili.

Pengacara Badawi mengatakan bahwa hukuman atas kliennya terlalu keras, meski jaksa sebenarnya menuntut Badawi dengan hukuman lebih berat. Badawi kembali mengajukan banding atas putusan itu.

Dalam pengadilan itu, Badawi didakwa melakukan pemurtadan. Biasanya di Arab Saudi kejahatan macam itu dituntut dengan hukuman mati.

Badawi pertama kali ditahan pada Juni 2012. Dia didakwa melakukan kejahatan siber dan melawan ayahnya, perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan di Arab Saudi.

Forum online yang dibikin Badawi sendiri memuat percakapan-percakapan yang mempertanyakan dan mengeritik peran tokoh dan institusi agama, seperti mufti agung, di Arab Saudi. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI