Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta penegak pelaku sodomi dihukum seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera sehingga kejahatan itu tidak semakin menyebar di masyarakat.
"Agar tidak menjadi contoh kepada masyarakat lainnya," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Ia menjelaskan, dalam Islam, sodomi atau liwath merupakan perbuatan dosa besar meski dilakukan atas dasar suka sama suka, apalagi jika dilakukan dengan unsur pemaksaan.
"Liwath sudah ada sejak zaman Nabi Luth, yang mana sebagai hukumannya Allah membalik bumi dan semua umat yang melakukannya akan binasa. Demikian juga sekarang, aparat harus menghukum seberat-beratnya pelaku liwath," katanya.
Kejahatan seksual berupa sodomi dengan korban anak-anak belakangan marak terjadi di Indonesia. Bermula dari terungkapnya kasus di Jakarta International School (JIS), beberapa kejadian lainnya pun terungkap.
Di Sukabumi, Jawa Barat, lebih dari 100 anak menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Andri Sobari alias Emon, disusul sejumlah kasus di Kalimantan Timur dan daerah lainnya.
Terkait fenomena liwath, Said Aqil tidak sependapat jika disebut akibat pengaruh lingkungan era modern saat ini.
Menurut dia, liwath bermula dari gangguan psikologis pada pelaku yang lantas menjalar di masyarakat dan menjadi gejala sosial.
"Makanya agar liwath tidak menular ke masyarakat luas, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tandas kiai bergelar doktor lulusan Universitas Ummul Qura, Mekkah, Arab Saudi itu. (Antara)