Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Fajar Setiawan membenarkan dugaan terjadinya penganiayaan terhadap seorang warga oleh oknum anggota Polres Paser, Bripda Ps, bintara yang baru empat bulan bertugas sebagai anggota Polri.
Oknum Bripda PsĀ diduga menganiaya Angga Pratama (21), warga Tepian Batang KM 3 Tanah Grogot hingga babak belur dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Panglima Sebaya.
"Kasusnya sedang diproses di bagian Propam Polres Paser," kata Fajar.
Menurut dia, kasus penganiayaan ini masuk kategori pidana umum. Jadi kasus ini bisa dilanjutkan ke peradilan umum.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum aparat penegak itu bermula saat korban bersama temannya Zainudin sedang duduk hendak menonton aksi balap liar di jalur dua Jalan Sudirman Tanah Grogot, Senin malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Selain korban, di lokasi kejadian ada juga anak remaja lain yang hendak menonton aksi balap liar.
Saat itu, kata dia, Bripda Ps yang berpakaian preman dan berboncengan bersama teman wanitanya mendatangi kerumunan remaja tersebut.
Angga Pratama, korban penganiayaan mengatakan, pelaku sempat bertanya apakah mereka hendak balapan liar atau tidak.
Mengetahui yang bertanya anggota kepolisian, para remaja yang berkerumun menonton balapan liar itu langsung membubarkan diri.
Hanya korban dan temannya yang tidak beranjak pergi, karena mereka merasa bukan pelaku balap liar.