Suara.com - Pemerintah telah menyepakati draf Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari.
"Total 19 hari yang terdiri atas libur nasional 15 hari dan cuti bersama empat hari," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
SKB tersebut mengemukakan bahwa pengaturan cuti bersama dan libur nasional diperlukan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama.
"Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti," katanya.
Kata Agung, cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai karenanya untuk kepentingan bersama perlu diatur oleh pemerintah. Banyaknya libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 lebih sedikit 3 hari dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 yang berjumlah 22 hari.
Berikut adalah hari-hari libur nasional dan cuti bersama dimaksud : Libur Nasional :
1. 1 Januari - Tahun Baru 2015
2. 3 Januari - Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 19 Februari - Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili
4. 21 Maret - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937