KPAI: Pelaku Kekerasan Seks pada Anak Dibui Minimal 20 tahun

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 07 Mei 2014 | 16:11 WIB
KPAI: Pelaku Kekerasan Seks pada Anak Dibui Minimal 20 tahun
Ilustrasi [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku kekerasan seksual terutama terhadap anak harus mendapat hukuman seberat-beratnya. Hukuman bagi pelaku yang saat ini ada, maksimal 15 tahun penjara, dirasa masih sangat ringan.

Hal itu diungkap Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, saat mendatangi Mapolres Bogor, untuk mengawal proses hukum tiga pelaku percobaan perkosaan dan pencabulan terhadap siswi SMP, Rabu (7/5/2014).

"KPAI mendorong agar para pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat hukuman seberat-beratnya, hukum maksimal 15 tahun ini masih ringan, minimal 20 tahun," ujar Susanto.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini marak terjadi hampir disetiap wilayah. Mencuatnya berbagai aksi kekerasan seksual, phedopilia atau pencabulan berawal dari terungkap kasus di Jakarta Internatinal School (JIS) disusul di sejumlah daerah lainnya seperti kasus Emon di Sukabumi.

"Ini karena ada kesadaran, sehingga ada keberanian untuk melaporkan," ujarnya.

Susanto juga mengatakan, hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yang saat ini maksimal 15 tahun dinilai lemah dan merugikan korban.

"Hukuman 15 tahun dijadikan minimal, hukuman harus ditingkatkan karena dampak psikologis yang ditimbulkan akan terasa seumur hidup korban," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI