Suara.com - Kepolisian telah melakukan pemeriksaan psikologis dan psikiatri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yakni Emon. Dari hasi pemeriksaan didapat, tersangka Emon hanya mengidap kelainan seksual dan tidak menunjukan penyimpangan lainnya.
"Kondisi kejiwaan tersangka normal dan tidak menunjukan perilaku menyimpang lainnya, hanya saja Emon mengidap kelainan seksual yang senang berhubungan seksual dengan anak di bawah umur yang rata-rata usianya di bawah 13 tahun," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol M Iriawan, Rabu (7/5/2014).
Menurut Iriawan, kelainan seksual yang diidap Emon bisa dikatakan sudah parah, karena jika tersangka ingin melakukan hubungan seksual dengan anak tidak segan mencari calon korban walaupun saat itu ia tengah bekerja.
Bahkan, lanjut Iriawan, jika hasratnya sudah tidak tertahan lagi, tersangka berani meninggalkan pekerjaannya untuk merayu dan memaksa si anak yang jadi korbannya untuk melayani nafsu seksualnya.
Iriawan menambahkan, kelainan seksual Emon lainnya yakni tidak senang dengan wanita. Padahal setiap harinya ia mempunyai rekan-rekan wanita seusianya, tetapi diakui Emon, tersangka tidak pernah mempunyai hasrat untuk berhubungan seksual dengan wanita.
"Emon hanya senang dengan anak-anak dan saat ini kami tengah memberikan terapi psikolog maupun psikiternya agar kelainan seksual Emon bisa disembuhkan.
“Tersangka Emon dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun jo pasal 292 KUHP pasal 64 KUHP," tambahnya. (Antara)