Mahkamah Konstitusi Pecat PM Thailand

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 07 Mei 2014 | 14:49 WIB
Mahkamah Konstitusi Pecat PM Thailand
Thai Prime Minister Yingluck Shinawatra. (Reuters/Chaiwat Subprasom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra dicopot dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan dia telah menyalahgunakan posisinya dalam penempatan pejabat militer sehingga membuat krisis nasional semakin parah.

Yingluck (46 tahun) dianggap telah melanggar UU karena mencopot Sekjen Dewan Keamanan Nasional pada 2011 dan menunjuk kerabatnya untuk mengisi posisi itu. Hakim Mahkamah Konstitusi Udomsak Nitimontree mengatakan, penempatan kerabat dekat Yingluck menjadi pemimpin Kepolisian merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Hakim membacakan dakwaan kepada Yingluck selama hampir dua jam.

“Yingluck telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan diri sendiri dan juga orang dekatnya. Tindakan itu melanggar UU dan juga membuat dia harus melepas jabatannya,” demikian dakwaan yang dibacakan di pengadilan Mahkamah Konstitusi.

Selain mencopot Yingluck, Mahkamah Konstitusi juga meminta sejumlah Menteri di kabinet untuk mengundurkan diri. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu merupakan lanjutan dari kebuntuan politik di Thailand dalam beberapa bulan terakhir.

Kelompok antipemerintah sudah melakukan unjuk rasa untuk menggulingkan Yingluck sejak November 2013. Keputusan MK yang memecat Yingluck itu hampir pasti akan mendapatkan tentangan dari kelompok pro pemerintah. Yingluck merupakan tokoh yang populer di wilayah pedesaan.

Keputusan MK yang meminta sejumlah menteri untuk mengundurkan diri menimbulkan ketidakpastian dalam dunia politik di Thailand. Sebelumnya, Yingluck sudah memutuskan akan menggelar pemilu ulang pada 20 Juli nanti. (BBC/Bloomberg)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI