Orasi Ilmiah Hendropriyono Soal Intelijen

Siswanto Suara.Com
Rabu, 07 Mei 2014 | 14:26 WIB
Orasi Ilmiah Hendropriyono Soal Intelijen
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono (kiri) [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Bidang Intelijen AM Hendropriyono menjelaskan sifat intelijen pada hakikatnya adalah tindakan yang cepat (velox) dan tepat (exactus) demi menyelamatkan negara. Intelijen tidak beroperasi postfactum atau pascakejadian layaknya penegakan hukum.

Karena itu, kata Hendropriyono, dasar berpijak aparat intelijen adalah moral yang merupakan payung paradigmatik bagi segala macam alternatif siasat.

Hendropriyono yang mengutip pendapat Donny Gahral Adian, mengatakan kedaruratan merupakan dasar bagi jenis hukum dan keadilan.

"Dalam suatu realitas yang goncang, kita tidak perlu sibuk mencari landasan hukum positif dalam menyelamatkan rakyat. Hal itu pada dasarnya suasana kedaruratan sejak kelahirannya sudah berwatak hukum," ujar Hendropriyono dalam orasi ilmiah di hari pengukuhannya sebagai guru besar yang berjudul 'Filsafat Intelijen Negara Republik Indonesia' di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Dalam kondisi seperti itu, kata Hendropriyono, aparat intelijen harus bertindak cepat dan tepat untuk mencegah terjadinya bahaya terhadap keselamatan manusia. Tindakan itu, katanya, merupakan hal yang tidak melanggar hukum. Sebab, intelijen dalam keadaan tidak mengeksekusi hukum.

"Apa yang dilakukannya adalah men-deeksekusi hukum, sekaligus berada dalam proses penciptaan hukum baru," kata dia.

Hendropriyono melanjutkan contoh kedaruratan adalah ketika pasukan aparat negara melakukan penyergapan gerombolan bersenjata, lalu terjadi tembak menembak.

Dia menambahkan hukum yang berlaku dalam pertempuran seperti itu adalah membunuh atau dibunuh (to kill or to be killed). Saat itu, hukum positif yang berlaku dalam keadaan normal telah kehilangan daya rekat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI