Suara.com - Hati-hati melontarkan sumpah serapah di Rusia. Salah-salah, Anda harus merogoh kocek untuk membayar denda.
Adalah Presiden Rusia Vladimir Putin yang punya gagasan untuk membuat larangan mengucapkan kata makian di negara itu. Larangan itu dimuat dalam undang-undang baru yang disahkan pada hari Senin (5/5/2014) lalu.
Sanksi yang diberikan pun tidak kecil. Jika pelanggar adalah organisasi, akan dikenai denda sebesar 829 Poundsterling atau Rp16 juta. Sementara itu, jika pelanggar adalah individu, maka wajib membayar 41 Poundsterling atau senilai Rp800.000.
Undang-undang itu akan mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang. Berdasarkan undang-undang itu, melontarkan makian pada acara-acara seni, budaya, dan hiburan akan dilarang.
Tak cuma itu, semua film yang memuat bahasa kotor tidak akan diberikan sertifikat peredaran. Jadi, tidak mungkin film semacam itu akan bisa masuk bioskop.
Karya cetak juga bakal terkena sensor. Semua buku, CD atau film yang memuat kata makian dan sudah beredar sebelum undang-undang ini disahkan, akan dipasangi dengan label bertuliskan "memuat bahasa cabul".
Yang kemudian menjadi perdebatan adalah, kata-kata apa saja yang dikategorikan sebagai kata makian. Sebuah panel yang berisi sejumlah pakar sudah dibentuk untuk menentukan kata-kata mana saja yang tergolong makian. (Mirror)