Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putra bungsunya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menolak diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini kami mengetahui bahwa Pak SBY dan Mas Ibas tidak mau menjadi saksi," kata pengacara Anas, Firman Wijaya, di kantor KPK, Jakart Selatan, Rabu (7/5/2014).
Menanggapi penolakan SBY dan Ibas untuk diperiksa, Firman mengungkapkan hal itu boleh-boleh saja, tapi seharusnya menghormati proses hukum.
"Bagi saya sederhana saja, kesaksian sebuah kewajiban bukan pilihan-pilihan yang diserahkan kepada orang-perorang," kata Firman.
Menurut Firman, KPK patut memeriksa SBY dan Ibas demi memperjelas proses penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Karena ini terkait erat dengan dugaan aliran dana dari proyek Hambalang untuk menjelang Anas terpilih menjadi ketua partai melalui kongres tersebut.