Mengurus Kartu Keluarga di Pekanbaru Sampai Sembilan Bulan

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 07 Mei 2014 | 06:00 WIB
Mengurus Kartu Keluarga di Pekanbaru Sampai Sembilan Bulan
Penyerahan Kartu BPJS Kesehatan kepada warga binaan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung Jakarta, Kamis (24/4). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah warga Kota Pekanbaru, Riau, mengeluhkan pengurusan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) yang masuk dalam program pemutihan karena hingga sembilan bulan tidak kunjung selesai.

"Sudah sejak September 2013 sampai saat ini (Mei 2014) KK yang saya urus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum juga siap," kata Melia (30), warga Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.

Waga lainnya, Edi Rahmadin (45), pendatang asal Jawa Barat yang telah menetap di Pekanbaru juga mengakui sudah sembilan bulan Kartu Keluarga yang diurusnya tidak juga selesai.

"Orang kalau hamil, sembilan bulan itu sudah melahirkan. Ini mengurus KK sudah lebih sembilan bulan mau sepuluh bulan belum juga siap," katanya, yang ditemui pada Selasa (6/5/2014).

Warga menyesalkan karena pada program pemutihan yang dilaporkan gratis ternyata malah dimintai dana yang diduga ilegal dengan besaran yang berbeda-beda.

Melia misalnya, mengakui dimintai uang senilai Rp200 ribu yang diberikan mulai dari pengurusan di tingkat Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga di kelurahan dan kecamatan.

Sementara Edi bahkan memberikan uang senilai Rp300 ribu yang diminta pihak oknum petugas kelurahan dan kecamatan.

Seorang staf pelayanan teknis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru yang di tempatkan di Kantor Camat Tenayan Raya, Erni, mengatakan, saat ini ada ratusan dokumen KK yang masih dalam proses penyelesaian.

"Petugas kami terbatas sehingga memang prosesnya agak lama," kata dia.

Dilain pihak, dilaporkan ada oknum di Disdukcapil Pekanbaru meminta pungutan ilegal terhadap warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan dengan besaran mencapai Rp1,5 juta per keluarga.

Padahal menurut peraturan yang ditetapkan, pembayaran legal dalam pengurusan satu kartu keluarga lengkap dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lebih dari Rp50 ribu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI