Padahal menurut peraturan yang ditetapkan, pembayaran legal dalam pengurusan satu kartu keluarga lengkap dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lebih dari Rp50 ribu. (Antara)
Mengurus Kartu Keluarga di Pekanbaru Sampai Sembilan Bulan
Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 07 Mei 2014 | 06:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami
08 April 2025 | 21:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI