Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah mengajukan cuti untuk fokus dalam pemilihan presiden (Pilpres) yang bakal digelar 9 Juli nanti. Jokowi sendiri merupakan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan.
"Secara administrasi sudah saya ajukan ke Presiden dengan tebusan Kementerian Dalam Negeri," kata Jokowi di Balai Kota pada Selasa, (6/5/2014).
Untuk melancarkan izin cutinya, Jokowi pun akan menjadwalkan bertemu langsung dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Nanti saya akan tatap muka lansung dengan presiden untuk membicarakan ini," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 diatur tentang cuti kepala daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan, kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti dengan tenggat waktu 12 hari sebelum pendaftaran presiden di buka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk Pilpres tahun ini, pembukaan pendaftaran dimulai pada 18 Mei mendatang. Artinya, Jokowi harus mengajukan cuti pada tanggal 6 Mei.