Suara.com - Ratu Atut Chosiyah dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, (6/5/2014).
Dalam sidang perdana itu, sejumlah kerabat Ratu Atut nampak hadir. Ratu Atut yang saat itu telihat kurang bersemangat ternyata tengah berpuasa.
"Ibu sedang puasa, sedang shaum (puasa),"kata Ratu Tatu, adik Atut.
Usai persidangan perdana itu, Ratu Atut hanya membalas dengan senyuman saat ditanya wartawan.
Dalam sidang perdana tersebut, Ratu Atut mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Atut besama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, bersama-sama menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK sebesar Rp1 miliar.