Komnas PA: Pelaku Kekerasan Seksual Harus Disuntik Kebiri

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2014 | 12:42 WIB
Komnas PA: Pelaku Kekerasan Seksual Harus Disuntik Kebiri
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (kanan). [Antara/Wibowo Armando]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat seperti suntik kebiri seperti di beberapa negara.

"Saat ini UU PA hukumannya relatif sangat rendah seperti hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, bahkan ada beberapa pelaku kekerasan seksual kepada anak dibebaskan. Ini yang membuat kami prihatin dengan kondisi hukum yang lemah untuk perlindungan anak ini," kata Arist Merdeka Sirait kepada Antara di Sukabumi, Selasa (6/5/2014).

Menurut Arist, sampai saat ini sudah ada beberapa negara yang menetapkan hukuman suntik kimia kebiri seperti Turki, Korea, Cina dan negara lainnya di Asia dan Eropa.

Pihaknya juga menginginkan UU Perlindungan Anak tersebut untuk hukumannya diubah minimalnya 20 tahun hukuman penjara dan maksimal disuntik kebiri. Khusus untuk suntik kimia kebiri, wajib diberikan kepada pelaku yang sudah dewasa dengan jumlah korban anaknya yang cukup banyak.

Lebih lanjut, pihaknya juga prihatin dengan hukum tentang perlindungan anak yang ada di Indonesia yang masih sangat lemah, padahal kasus pedofilia ini sudah menjadi perhatian utama internasional.

"Dengan lemahnya pemberian hukum ini, Indonesia menjadi salah satu negara surganya pedofil dan seharusnya dengan adanya kasus Emon ini seluruh pihak harus melek agar si pelaku kekerasan terhadap anak kapok dan si calon pelaku merasa takut dengan ganjaran hukuman yang berat," tambahnya. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI