Ratu Atut Tegang Saat Jalani Sidang Perdana di Tipikor

Siswanto Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2014 | 10:40 WIB
Ratu Atut Tegang Saat Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (Suara.com/ Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wajah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terlihat tegang ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (6/5/2014) pagi. Sidang ini agendanya untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atut didakwa dalam perkara suap untuk penanganan sengketa perkara hasil Pilkada Lebak, Banten, ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Antara lain untuk membatalkan pemilihan umum Kabupaten Lebak," kata JPU, Eddy Hartoyo.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Atut besama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, bersama-sama menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK sebesar Rp1 miliar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Masih dalam dakwaan, disebutkan juga tujuan pemberian uang kepada Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim agar mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan calon bupati atau wakil bupati periode 2013-2018, Amir Hamzah-Kasmin.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati itu didampingi Susi Tur Andayani mengajukan permohonan ke MK agar membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.

Selain itu, pasangan yang diusung Partai Golkar itu juga memohon agar MK memerintahkan KPU Lebak menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI