Suara.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) tiba di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk menjalani sidang perdana perkara dugaan suap Pilkada Lebak, Selasa (6/5/2014), pukul 09.00 WIB.
Atut yang tak banyak bicara mengaku siap menjalani sidang perdananya tersebut.
"Siap, Siap," kata Atut kepada yang memilih tidak banyak memberi penjelasan.
Adapun Sidang perdana RAC ini terkait kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak di Mahkamah Konstitusi.
?Dalam kasus ini, Atut diduga bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ia dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.?