Suara.com - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini Selasa (6/5/2014). Sidang direncanakan digelar sekitar pukul 9.00 WIB.
Atut didakwa karena perkara dugaan suap yang dilakukannya dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa karena diduga bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, melalui advokat Susi atur Andayani sebesar Rp1 miliar.
Sebelum Atut, Wawan, sang adik kandung, telah terlebih dahulu menjalani persidangan. Pun dengan advokat Susi Tur Andayani dan mantan ketua MK sudah Akil Mochtar.