Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menunda penetapan perhitungan suara Pemilu 2014. Itu disebabkan beberapa daerah masih menyelesaikan pencermatan data sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu.
Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, saat Rapat Pleno Pencermatan Perhitungan Suara Pemilu 2014 di Bandung, Selasa (6/5/2014) dinihari, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja KPU Kota Cimahi dan KPU Kabupaten Cianjur yang tidak memanfaatkan waktunya untuk melakukan pencermatan data, sehingga menghambat penetapan yang agendanya selesai pada Senin (5/5).
KPU Jabar membatalkan hasil pencermatan yang dilakukan KPU Kabupaten Cianjur dan Kota Cimahi dan menunda paparan dari Kota Cirebon dan Kota Bekasi karena ketidakhadiran anggota Panitia Pengawas Pemilu sehingga rapat pleno akan dilanjutkan pada Selasa siang.
Bawaslu Jabar memberikan rekomendasi kepada KPU Jabar untuk melakukan pencermatan data hasil penghitungan suara di 15 daerah yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
Dalam rapat pleno tersebut, saksi dari Partai Gerindra Radhar Tri Baskoro menyatakan tidak akan mengikuti sidang selanjutnya karena validasi yang dilakukan KPU Jabar hanya membuang uang negara.
"Menurut saya rapat pleno ini tidak benar karena KPU sebagai terlapor melakukan pencermatan data tanpa melibatkan pelapor, yang terlapor KPU dan yang melakukan validasi KPU dan jajarannya. Ini sia-sia," ujarnya.
"Seharusnya pelapor dilibatkan dalam proses pencermatan karena kita memiliki data tersendiri bukan hanya mendapatkan data dari hasil pencermatan saja," ujarnya.
Senada dengan Radhar, saksi dari PAN Enjang Tedi mengatakan rapat pleno ini tidak menjawab keresahan seluruh pelapor karena pada Pemilu 2014 telah terjadi penggelembungan suara besar-besaran di seluruh dapil.
"Kami sesungguhnya melaporkan beberapa contoh kasus saja sebagai gambaran terjadinya penggelembungan suara dan ternyata pembahasan dibatasi hanya kasus yang dilaporkan namun tidak secara keseluruhan," ujarnya.
"Saya kecewa dengan kinerja Bawaslu yang kurang cermat menindaklanjuti seluruh laporan dari masyarakat, partai politik maupun caleg. Saya merasa laporan kami menjadi sia-sia," katanya.
Berdasarkan hasil pencermatan, KPU Jabar baru dapat menetapkan hasil penghitungan suara DPR RI untuk daerah pemilihan V yaitu Kabupaten Bogor, dapil VII (Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bekasi), dan dapil X (Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar).
Untuk DPRD Provinsi, KPU Jabar baru menetapkan empat dapil yaitu dapil II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat), dapil V (Kabupaten Bogor), dapil VII (Kabupaten Bekasi) dan dapil XI (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya). (Antara)