Sidang Century, Saksi: Penggunaan Dampak Sistemik Tak Lazim

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 05 Mei 2014 | 17:57 WIB
Sidang Century, Saksi: Penggunaan Dampak Sistemik Tak Lazim
Terdakwa kasus korupsi Bank Century Budi Mulya sedang mendengarkan dakwaan di Tipikor. [suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum bisnis Universitas Diponegoro Sri Rejeki menegaskan pengeluaran keputusan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Kementerian Keuangan terhadap Bank Century tidak lazim yang menggunakan alasan adanya krisis ekonomi.

Dalam sidang lanjutan kasus pemberian FPJP dan penetapan dana Bail Out Bank Century berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya, menghadirkan saksi ahli, Sri Rejeki.

Ia menerangkan, kalaupun ada indikasi krisis moneter, perlu ada pendalaman dengan waktu yang lama untuk mengambil sebuah keputusan tersebut. Sebab, menurut Sri, sebuah keputusan penting tidak bisa diambil dalam waktu singkat.

"Tidak lazim. Karena semua butuh proses, butuh pemikiran mendalam. Lebih-lebih sebagai institusi itu untuk kepentingan publik," kata Sri saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/5/2014).

Dia mengaku tidak melihat ada situasi krisis nasional pada 2008. Menurut Sri Rejeki, perekonomian 2008 sangat berbeda dengan krisis nasional 1998. Karena pada krisis 1998 berdampak pada menurunnya trust perbankan.

"Saya memperhatikan informasi, nampaknya tidak begitu jelas sitemiknya, nampaknya jelas ketika di tahun '98 ada krisis. Tetapi saat itu (2008,red) saya melihat tidak ada," tegas Sri Rejeki.

Menurut Sri Rejeki, menggunakan alasan dampak sistemik ini juga tidak lazim. Sebab, dampak sistemik adalah efek yang berkelanjutan.

"Pemikiran dalam rangka ada efek yang menimbulkan banyak efek sehingga menimbulkan bahaya terhadap berikutnya," ungkap dia.

REKOMENDASI

TERKINI