85 Persen Guru PNS Sudah Terima SK Pencairan Tunjangan Profesi

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 04 Mei 2014 | 08:40 WIB
85 Persen Guru PNS Sudah Terima SK Pencairan Tunjangan Profesi
Guru bantu berunjuk rasa di depan gedung Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jakarta, [suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekitar 85,30 persen guru pegawai negeri sipil atau sebanyak 1.064.105 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari keseluruhan 1.247.537 guru PNS telah memiliki Surat Keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

Dengan memiliki SK tersebut, ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), kabupaten/kota sudah dapat menyalurkan TPG kepada para guru.

“Itulah payung dari kabupaten/kota untuk mencairkan TPG, karena anggarannya sudah ngendon di kabupaten kota,” kata Mendikbud M. Nuh seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Minggu (4/5/2014).

SK yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud untuk penyaluran TPG PNSD ini, kata M. Nuh, terdiri dari SK untuk guru jenjang PAUD (TK), pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).

“Untuk pemilik sertifikat yang lain (14,70 persen) lainnya, sebagian sedang menunggu proses verifikasi dan sebagian lainnya tidak layak mendapatkan SK,” jelas Nuh.

Layak atau tidaknya seseorang mendapatkan SK TPG, kata Nuh, dilihat dari kelengkapan persyaratannya.

“Beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh SK adalah, karena telah pensiun atau meninggal dunia, tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar, beralih ke jabatan struktural, guru tidak tetap, atau rasio guru dan siswa di sekolah normal kurang dari 1:20,” papar M. Nuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI