102 Pendukung Mantan Presiden Mesir Divonis 10 Tahun Kurungan

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 03 Mei 2014 | 19:25 WIB
102 Pendukung Mantan Presiden Mesir Divonis 10 Tahun Kurungan
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 102 pendukung mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi divonis hukuman penjara 10 tahun, pada hari Sabtu (3/5/2014). Mereka dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan dan penghasutan untuk melakukan kekerasan.

Dua anggota Ikhwanul Muslimin lainnya, yang juga pendukung Muhammad Mursi, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Hanya ada 35 terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut, terdakwa lainnya diadili secara in absentia.

Mereka yang menerima vonis dinyatakan bersalah dalam insiden bentrokan yang menimbulkan korban jiwa di Kairo, Juli tahun lalu. Bentrokan terjadi antara para pendukung Mursi, yang tergabung dalam organisasi Ikhwanul Muslimin dengan pasukan keamanan Mesir.

Awal pekan ini, sebuah pengadilan lain juga memvonis mati pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 682 pendukungnya. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI