Suara.com - Pemerintah Kota Sukabumi akan memberikan terapi kejiwaan kepada anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuda berinisial AS, (23), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. AS, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga akan mendapat terapi kejiwaan.
"Tidak hanya korban yang akan mendapatkan terapi kejiwaan, tetapi juga tersangka untuk menyembuhkan penyakit seksualnya tersebut," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, Sabtu (3/5/2014).
Menurut Fahmi, saat ini petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tengah melakukan pemeriksaan baik kesehatan jasmani maupun kejiwaan terhadap korban dan tersangka. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk melakukam pendampingan baik kepada korban maupun tersangka sampai tuntas. Fahmi berharap, korban bisa kembali hidup secara sehat dan tidak mengalami gangguan seksual. Untuk secara teknis, terapi tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada P2TP2A.
"Kami juga mengimbau kepada warga agar tidak resah dengan adanya kasus seperti ini dan jika ada korban lainnya agar si keluarga segera melapor kepada pihak yang berwajib untuk ditanggulangi baik masalah kejiwaannya maupun kesehatan raganya," tambahnya.
Fahmi juga meminta kepada keluarga yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual untuk melapor. Pihaknya berjanji akan melakukan terapi-terapi dan pendampingan. (Antara)