Suara.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kekecewaannya atas informasi Bank Indonesia yang menyampaikan data bank bermasalah yang dianggap berdampak sistemik, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Jumat (2/5/2014), untuk terdakwa bekas Deputi Gubernur BI.
"Saya kecewa dengan data BI. Tetapi sebagai Menkeu, saya bertanggung jawab atas perekonomian di Indonesia," jelasnya di Tipikor.
Dia mengaku kalau hanya menerima laporan hanya Bank Century saja yang bisa dikategorikan berpotensi gagal, namun belakangan Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) waktu itu mengetahui total ada 23 bank yang mengkhawatirkan, lima di antaranya kondisinya mirip Century.
"Kalau dari BI menetapkan 23 bank lain gagal, tentu kita tidak hanya akan menetapkan Century. Tetapi kepada KSSK BI hanya melaporkan Century, silahkan Pak Jaksa tanyakan kepada BI," ujar Sri Mulyani.
Jaksa sempat mempertanyakan apakah KSSK punya kewenangan untuk menyelidiki sendiri soal bank gagal.
Dengan air muka yang tampak geram, Sri Mulyani menjawab kalau BI tidak boleh diintervensi.
"Karena Bank Indonesia merupakan badan independen dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak lain. Sedangkan Kementrian Keuangan tidak punya kemampuan untuk menandingi, karena tidak dimandatkan dalam Undang-Undang," lanjutnya.