Suara.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani memang jago memimpin rapat baik sebagai menteri ataupun pembicara di forum ekonomi internasional. Tetapi urusan berbicara di ruang sidang merupakan pengalaman pertama saat dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor hari ini, Jumat (2/5/2014), Sri Mulyani mencomot mug tempat minum dan menenggak airnya.
Kontan Ketua Majelis Hakim Afiantara langsung menegurnya.
“Anda minum, harus izin jaksa dulu," tegur Afiantara.
Sri Mulyani dengan tenang menanggapi teguran majelis hakim. Dirinya menjelaskan tidak tahu ada aturan untuk minum.
"Mohon maaf yang mulia, saya belum pernah masuk pengadilan sebelumnya. Saya minta izin untuk minum pak Jaksa, maaf pak Hakim," sesal Sri Mulyani.
Dia kemudian melanjutkan keterangannya dengan tenang soal alasan keputusan pemberian penyertaan modal sementara buat Bank Century yang disebutnya berdampak sistemik.