Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyayangkan sikap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tidak melaporkan status operasi kelas TK JIS ilegal ke polisi.
Komisioner Komnas PA Arits Merdeka Sirait menegaskan Kemendikbud memiliki kewenangan sebagai pengawasan sekolah, tapi fungsinya tidak dilakukan menyusul temuan operasi kelas ilegal yang dianggap melanggar UU Sisdiknas.
“Karena itu undang-undang mengenai operasional satuan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan. Itu tidak dilakukan dan karena itu sangat disayangkan ," tegas Arits.
Hingga saat ini TK JIS masih beroperasi dan baru akan ditutup pada semester yang akan datang dengan pertimbangan murid TK yang tengah menempuh pendidikan di JIS.
Adapun alasan penutupan JIS bukan terkait dengan kasus kejahatan seksual sodomi terhadap seorang murid TK JIS berumur 6 tahun oleh enam tersangka pelaku yang disebut berkomplot.
Lima tersangka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya, sementara seorang lainnya bunuh diri saat diperiksa. Para tersangka dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.