Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Pondok Indah ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (2/5/2014).
Selain Kepsek JIS, Komnas juga melaporkan JIS sebagai institusi terkait kasus kejahatan seksual Sodomi terhadap murid TK JIS.
"Yang dilaporkan ada dua. Satu adalah kepala sekolahnya sebagai penanggung jawab pengelolaan sekolah, yang kedua adalah pengelola JIS itu sendiri. Entah itu bentuknya privat, yayasan, dan kalau yayasan siapa ketuanya," kata Komisioner Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait.
Arist menyatakan kalau JIS bukanlah sekolah diplomatik, melainkan milik swasta. Untuk sementara ini dia menyebut kepala sekolah Timothy Carr yang saat ini bertanggung jawab.
"Untuk mencari siapa ketua yayasan, pemilik tunggal atau pemegang sahamnya, saya berjanji untuk melengkapinya," tambah Arist lagi.
Menurutnya Pihak JIS melakukan tindak pidana dan perdata, yaitu berupa melakukan pembiaran terhadap tindakan pelecehan seksual dan tidak adanya izin TK.
"Melakukan pembiaran terhadap pelecehan seksual terus menerus di sana tanpa dilakukannya tindakan penyelamatan korban, baru kemudian tidak adanya izin pengelolaan TK berdasarkan keputusan Kementrian Pendidikan," kata Arist.