Suara.com - Tenggelamnya feri Sewol yang menewaskan lebih dari 300 nyawa menyeret sejumlah pejabat dalam organisasi perdagangan perkapalan ke meja hijau. Badan yang bertugas mengeluarkan izin operasi dan sertifikat bagi kapal tak luput pula dari sasaran penyelidikan.
Penyidik menangkap dua pejabat di Asosiasi Perkapalan Korea (KSA). Mereka dikenai tuduhan menghalangi penyelidikan dengan menghancurkan sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut diduga berisi bukti-bukti lobi yang mereka lakukan kepada pejabat pemerintah.
Selain dua pejabat tersebut, penyidik juga menangkap seorang pejabat KSA atas tuduhan suap. Tak hanya itu, Korean Register (KR), badan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan sertifikat bagi kapal juga menjadi target penyelidikan.
Asosiasi tersebut diduga kerap melakukan lobi untuk mendapatkan proyek industri perkapalan dari Kementerian Kelautan. Sebagai gantinya, pejabat-pejabat KSA diangkat menjadi pejabat-pejabat di Kementerian Kelautan. Sejak KSA terbentuk, 10 dari 12 kepalanya menjadi pejabat di Kementerian Kelautan. Hal yang sama juga terjadi di KR. Sebanyak delapan kepala KR pernah mencicipi posisi pejabat di Kementerian Kelautan.
KSA bertanggung jawab melakukan inspeksi kapal secara rutin seperti bongkar muat kargo serta peralatan keselamatan yang diperuntukkan bagi penumpang. Badan tersebut dibayar oleh pengelola kapal penumpang dan kargo. Badan ini juga mewakili perusahaan perkapalan.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan kru feri Sewol. Sebanyak 15 kru dikenai tuduhan lalai dalam menjalankan tugas. Belakangan terungkap bahwa mereka tidak pernah mendapat latihan formal untuk melakukan evakuasi darurat.
Feri Sewol tenggelam dalam pelayaran dari Pelabuhan Incehon menuju Pulau Jeju pada 16 April silam. Dari 476 penumpang dan kru, hanya 179 yang selamat. Sebagian besar korban adalah siswa sekolah menengah yang sedang melakukan karya wisata. (Reuters)