Suara.com - Sidang lanjutan kasus proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/4/2014). Agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Di dalam persidangan, para saksi mengaku tidak tahu proyek itu.
"Saya hanya disodorkan dokumen oleh Pak Drajat untuk tanda tangan," kata mantan anggota Pokja Ermensia Rorong.
Sekretariat Pokja Drajat Sugiarto kemudian mengaku hanya diminta Ketua Pokja Surmanto untuk memberikan dokumen kepada Rorong.
Selanjutnya, Rorong mengaku tidak dilibatkan dalam proyek lelang tersebut. Ia juga mengaku tidak merekomendasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen agar PT Imaji menjadi pemenang proyek.
"Saya tidak mengetahui apa-apa, tiba-tiba disodorkan dokumen untuk tanda tangan," kata Rorong.
Menurut Rorong, PT Imaji mempunyai kelengkapan administratif. Sedangkan PT Diva tidak memilikinya. Makanya, kata dia, PT Imaji menang tender, walaupun tawarannya lebih tinggi dari PT Diva yang hanya Rp17 miliar.