Suara.com - Seorang pemuda bernama Dedi, 25 tahun, nekat menjadi penjual daun ganja kering. Ia mengaku melakukan hal itu untuk mendapatkan uang menjelang pernikahan.
Dedi akhirnya ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung saat bertransaksi dengan pembeli.
"Tersangka Dedi memang sudah menjadi target operasi kami sejak bulan Agustus 2013 lalu, dan sekarang berhasil ditangkap bersama rekannya Mukip," kata Kasubdit III Narkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar, di Bandarlampung, Rabu (30/4/29).
Ia juga menyatakan, tersangka diamankan dengan barang bukti dua kilogram daun ganja kering dan dua unit telepon genggam.
"Kami menangkap tersangka dengan barang bukti dua kilogram daun ganja kering. Tersangka Dedi merupakan bandar ganja, sedangkan tersangka Mukip hanya sebagai kurir," kata Zulfikat lagi.
Dia menjelaskan, Dedi pernah mendekam selama satu tahun empat bulan di Lapas Narkotika Way Huwi pada tahun 2006. Pihaknya juga sering mendapatkan informasi bahwa tersangka Dedi kembali menjadi pengedar ganja setelah bebas dari penjara.
"Kami telah sering mendapat laporan bahwa dia kembali menjual ganja, tapi kami menunggu waktu yang tepat untuk menangkap tersangka. Tapi pengakuan Dedi, dia baru dua bulan kembali mengedarkan ganja," katanya pula. (Antara)