Suara.com - Pemberlakuan hukum pidana syariah Islam di Brunei memicu kekhawatiran di kalangan non-Muslim. Kekhawatiran muncul karena sebagian besar hukum tersebut juga bakal berlaku bagi penduduk non-Muslim.
Kekhawatiran timbul di antara warga negara asing yang bekerja di sektor perminyakan. Puluhan ribu etnis Tionghoa Brunei serta 30.000 pekerja imigran asal Filipina yang beragama Khatolik juga resah dibuatnya. Sekitar 20 persen penduduk Brunei memang non-Muslim. Dua puluh persen tersebut adalah pemeluk agama Buddha dan Kristen.
Seorang pendeta Kristiani yang dihubungi Reuters mengaku khawatir akan perkembangan saat ini. Namun dirinya berharap agar praktiknya tidak seketat seperti yang tertulis.
Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menentang bagian di mana hukum tersebut akan menjatuhkan hukuman mati untuk banyak pelanggaran. Komisi tersebut menilai, beberapa di antaranya merupakan bentuk penyiksaan, jika mengacu pada undang-undang internasional.
"Banyak di antara peraturan dan hukuman tersebut yang berbau diskriminasi terhadap kaum perempuan. Hukuman rajam sampai mati kebanyakan dialami oleh perempuan karena mereka lebih sering terbukti bersalah atas kejahatan," kata Emerlynne Gil, penasehat hukum International Commission of Jurists (ICJ) wilayah Asia Tenggara. ICJ adalah organisasi non pemerintah yang bergerak dalam penegakan hak asasi manusia.
Kementerian Agama Brunei yang ditugasi untuk mengimplementasikan hukum baru tersebut belum memberikan tanggapan.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Sultan Brunei Haji Hassanal Bolkiah mengumumkan syariah Islam tahap pertama akan mulai diberlakukan Kamis, 1 Mei 2014. Tahap kedua baru akan diberlakukan 12 bulan lagi. (Reuters)