Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan H Bahar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana haji 2009 setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejari Baturaja, Sumatera Selatan.
"Tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat tahun anggaran 2009 untuk naik haji gratis bagi masyarakat di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Sugeng Sumarno melalui Kasi Pidsus Halim di dampingi Ricky Ramadhan di Baturaja, Rabu (30/4/2014).
Dikatakan Halim, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2006-2016 tersebut dengan sengaja melakukan tindakan korupsi dana APBD OKU Selatan tahun anggaran 2009 di mana pemerintah setempat menggelontorkan dana sebesar Rp525 juta untuk membiayai 15 tokoh agama dan tokoh masyarakat satu orang setiap kelurahan di wilayah itu ke Tanah Suci Mekkah.
Namun, dari hasil pemeriksaan tim BPKP dan Jajaran Polres OKU Selatan ditemukan kejanggalan sekitar Rp287 juta dana tersebut diduga diselewengkan tersangka untuk keperluan pribadi.
Ia mengungkapkan, dari 15 orang yang dibiayai naik haji hanya lima yang diberangkatkan, satu berangkat dengan biaya sendiri dan sembilan orang hanya didaftarkan tanpa ada realisasi.
"Proposal diajukan tersangka sebanyak 15 orang yang dibiayai, namun terdapat sembilan orang tidak diberangkatkan dengan total nilai sebesar Rp287.716.000," ujarnya.
Halim menegaskan, tersangka terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan negara dan dijerat pasal 2, 3 dan 8 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku dititipkan di rutan Sarang Elang Baturaja sejak Rabu ini hingga 19 Mei untuk menjalani proses sidang.
"Kasus korupsi ini sebelumnya ditangani Polres OKU Selatan kemudian dilimpahkan ke Kejari Baturaja. Berkas sempat bolak-balik karena belum lengkap, tetapi setelah menggelar kasus intern di Kejari, berkas dinyatakan lengkap," ujarnya. (Antara)