Suara.com - Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati menolak memberikan izin berobat yang diajukan terdakwa suap kasus proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar hari ini, Rabu (30/4/2014).
Hakim Nani menyebutkan alasan penolakan karena terdakwa pernah menjadi buronan.
"Majelis baru mengizinkan, jika ada jaminan dari penuntut umum untuk keamanan terdakwa. Paling tidak ada pengawalan polisi. Karena kan kita tahu terdakwa pernah kabur. Jadi begitu ya,” tegas Nani.
Sementara itu, kuasa hukum Anggoro, Tito Hananta Kusuma mengajukan izin berobat untuk kliennya, karena menurutnya Anggoro sudah sakit cukup lama.
"Kami ingin mengajukan surat izin berobat, karena terdakwa sudah sakit cukup lama," kata Tito.
PT Masaro Radiokom yang dipimpin Anggoro menjadi perusahaan yang menggarap proyek tersebut. Dia sempat menjadi buronan KPK karena diduga ikut mengatur proyek dan menyuap sejumlah pejabat.
Sebelumnya, jaksa telah mengungkapkan uang yang dikeluarkan Anggoro untuk menyuap sebesar Rp120 juta, SGD 90, SGD 92.000, USD 20.000, Rp925.902.000 ditambah 2 unit elevator kapasitas 800kg.
Uang tersebut diberikan kepada Yusuf Erwin Faisal selaku Komisi IV DPR RI tahun 2004 - 2009, Boen Mukhtar Poernama sebagai Sekretaris Jendral Depatermen Kehutanan tahun 2005-2007 dan bekas Menteri Kehutanan MS Kaban yang menjabat pada 2004-2009.
Adapun imbalan buat Anggoro adalah agar perusahaannya mendapatkan proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan tahun 2006-2008.