Suara.com - Nota keberatan terdakwa kasus proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo, ditolak oleh Jaksa KPK.
Jaksa meminta agar hakim tidak menerima ekesepsi atau nota keberatan terdakwa yang dinilai tidak berdasar. Jaksa juga berpendapat mereka punya kewenangan untuk mengajukan dakwaan kepada Anggoro karena dugaan korupsi suap menurut UU Anti Korupsi.
"Ini diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf, memang tindak pidana sejenis. Walaupun, Pasal 5 ayat 1 huruf a pemberian diberikan sebelum penerima berbuat. Sedangkan, Pasal 5 ayat 1 huruf b pemberian diberikan setelah penerima berbuat," kata jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupusi, Rabu (30/4/2014).
Direktur PT Masaro Radikom Anggoro Widjojo merupakan pengusaha rekanan Kemenhut dan dituding menyuap sebesar Rp120 juta, SGD 90, SGD 92.000, USD 20.000, Rp925.902.000 ditambah 2 unit elevator kapasitas 800kg.
Uang diberikan kepada Yusuf Erwin Faisal selaku Komisi IV DPR RI tahun 2004 - 2009, Boen Mukhtar Poernama, Sekertaris Jendral Depatermen Kehutanan tahun 2005-2007 dan bekas Menteri Kehutanan MS Kaban yang menjabat pada tahun 2004 - 2009.
Uang tersebut diberikan Anggoro agar perusahaannya mendapatkan proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan tahun 2006-2008.