Fatwa Ulama Arab Saudi: Haram Hukumnya Melanggar Lampu Lalu Lintas

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 30 April 2014 | 15:12 WIB
Fatwa Ulama Arab Saudi: Haram Hukumnya Melanggar Lampu Lalu Lintas
Ilustrasi lampu lalu lintas (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ulama besar Arab Saudi, Abdulaziz al Shaikh, mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa haram hukumnya menerobos lampu merah di lampu lalu lintas.

Ulama yang merupakan salah satu figur paling senior di Arab Saudi itu mengatakan pelanggaran terhadap lampu lalu lintas adalah "dosa besar".

Ia mengacu pada ayat Al Quran yang berbunyi, "Barang siapa yang membunuh seseorang tanpa alasan, sama saja ia telah membunuh seluruh umat manusia, dan barang siapa yang menyelamatkan nyawa seseorang maka ia telah menyelamatkan seluruh umat manusia."

Itu bukan pertama kalinya Abdulaziz al Shaikh mengeluarkan fatwa serupa. Pada 2010 dia mengeluarkan fatwa bahwa seseorang dinilai bersalah jika menyebabkan tewasnya orang lain karena pelanggaran lalu lintas.

Arab Saudi adalah salah satu negara dengan angka kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia. Rata-rata terjadi 17 kecelakaan lalu lintas mematikan setiap hari di negara itu.

Pada 2010, direktorat jenderal lalu lintas Arab Saudi mengungkapkan bahwa hampir sepertiga dari kecelakaan lalu lintas di Riyadh, ibu kota Arab Saudi, dipicu oleh penggaran terhadap lampu lalu lintas. (Al Arabiya)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI